MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Wilayah Kalimantan Tengah, dilakukan penilaian terhadap Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025).
Tim ini terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, serta Diskominfosantik Kalteng, yang bekerja sama dengan tim replikasi tingkat kabupaten.
Plt. Sekda Provinsi Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian, menjelaskan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Alfian.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa. Program replikasi dan perluasan desa antikorupsi di Kalteng, lanjutnya, telah berjalan sejak 2024 dan terus berlanjut melalui tahapan pembinaan serta evaluasi.
Alfian menegaskan, program ini bukan ajang perlombaan, melainkan bentuk komitmen bersama untuk membangun sistem pemerintahan desa yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya konkret dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa sebagai fondasi bagi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dari hasil penilaian, Desa Talio Muara berhasil meraih nilai 96,00 dengan kategori AA (Istimewa). Capaian ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Provinsi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Desa Talio Muara atas komitmen mereka dalam memenuhi seluruh indikator penilaian.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Talio Muara beserta seluruh perangkatnya atas kerja keras dan komitmen dalam memenuhi indikator desa antikorupsi, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Semoga Desa Talio Muara menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah,” tutup Alfian.
Program Desa Percontohan Antikorupsi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya integritas di tingkat desa, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju.













