Example 728x250

Minta Pondok Dibongkar, Kapolsek Mentaya Hulu Dilaporkan ke Propam Polda Kalteng

Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA NI, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, selaku kuasa hukum dari Musi dan kawan-kawan, pada 17 Oktober 2025.

MONITOR KALTENG – KOTAWARINGIN TIMUR – Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA NI, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, selaku kuasa hukum dari Musi dan kawan-kawan, pada 17 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Sapriyadi, S.H. menyebut bahwa laporan telah disampaikan secara resmi kepada sejumlah lembaga, antara lain:
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM), Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kapolda Kalteng, Wakapolda Kalteng, Kabid Propam Polda Kalteng, dan Irwasda Polda Kalteng.

“Saat ini laporan tersebut telah mulai ditindaklanjuti oleh Kabid Propam Polda Kalteng. Hari ini, Rabu (29/10/2025), saya bersama Musi dan rekan-rekan telah memberikan keterangan di Polda Kalteng,” ungkap Sapriyadi.

Peristiwa bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, saat terlapor bersama beberapa anggotanya mendatangi lokasi objek sengketa perdata yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Perkara tersebut melibatkan Musi dkk (enam orang) sebagai penggugat melawan PT Tapian Nadenggan selaku tergugat.

Menurut laporan, kedatangan Kapolsek dan anggotanya disertai dengan ucapan bernada kasar dan sikap arogan terhadap pihak Musi. IPDA NI disebut meminta agar pihak penggugat membongkar pondok yang telah dibangun di atas tanah sengketa, mencabut patok batas tanah, serta menutup akses jalan yang sudah dibuat.
Kapolsek juga diduga menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, lokasi objek sengketa tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, baik penggugat maupun tergugat.

Pihak Musi menolak permintaan tersebut. Mereka menegaskan tidak akan membongkar pondok, batas tanah, maupun menutup jalan yang telah dibuat, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di Desa Pantap, serta tidak mengganggu aktivitas warga maupun karyawan perusahaan.

Lebih lanjut, Sapriyadi mengungkapkan bahwa sebelumnya Kapolsek Mentaya Hulu telah menerima laporan dari kliennya mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tapian Nadenggan, yakni melakukan penanaman kelapa sawit di tanah masyarakat adat yang diduga berada di luar HGU dan IUP.
Namun, bukannya menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan atau penyidikan,Kapolsek justru diduga menunjukkan sikap memihak perusahaan dan melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat pelapor.

“Klien kami merasa terintimidasi, dirugikan, dan keberatan atas tindakan terlapor yang arogan dan tidak profesional,” tegas Sapriyadi.

Menurut kuasa hukum, tindakan IPDA NI tersebut telah menyalahgunakan wewenang, melibatkan diri dalam sengketa perdata yang bukan kewenangannya, dan tidak menjaga citra serta kehormatan Polri.
Selain itu, terlapor dianggap tidak menjunjung tinggi asas profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Perbuatan terlapor jelas tidak mencerminkan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang dijunjung Polri. Tindakan itu diduga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Sapriyadi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page