Example 728x250

DPRD Kalteng Dorong Finalisasi Raperda Pengelolaan Pertambangan, IPR Jadi Isu Krusial

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pembahasan sudah sampai pada tahap krusial: mengupas pasal demi pasal dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama tim pemerintah provinsi.

MONITOR KALTENG – PALANGKA RAYA // Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tengah mengebut pembahasan rancangan regulasi baru soal pertambangan mineral bukan logam (MBL), mineral bukan logam jenis tertentu (MBLJT), dan batuan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pembahasan sudah sampai pada tahap krusial: mengupas pasal demi pasal dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama tim pemerintah provinsi.

“Selanjutnya, kami menunggu penjadwalan untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki perda serupa. Langkah ini penting agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan perundangan yang lebih tinggi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (6/9).

Raperda ini merupakan turunan dari sejumlah aturan nasional, mulai dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 junto PP Nomor 25 Tahun 2024, hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi-regulasi tersebut mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan tambang ke pemerintah provinsi.

Satu hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aturan induk di UU 3/2020 Pasal 66 menegaskan bahwa pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Namun, penempatan IPR dalam perda daerah kerap memunculkan tafsir berbeda, sehingga rawan menimbulkan celah hukum.

“Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul maupun materi muatan Raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah. Selain itu, studi banding ke provinsi lain, misalnya Jawa Tengah, bisa memberi gambaran bagaimana IPR logam ditempatkan dalam Perda,” tutur Siti.

DPRD menargetkan Raperda ini bisa disahkan tahun ini, sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Meski begitu, percepatan pembahasan tetap bergantung pada proses fasilitasi dan klarifikasi dari Kemendagri.

“Kami meyakini kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page