Example 728x250

Pemkot Palangka Raya Fokus Tetapkan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Lewat Sidang GTRA

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan adil melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025, Rabu (16/7/2025). Salah satu fokus utama dalam sidang tersebut adalah penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, yang dinilai menjadi langkah awal penting menuju reformasi agraria yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sidang yang berlangsung di Kota Palangka Raya ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam sambutannya, Arbert menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam setiap proses penetapan redistribusi tanah.

“Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak. Kita harus menjamin keterbukaan informasi serta pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam mendistribusikan tanah, demi mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan yang berlebihan yang bisa memperparah kesenjangan sosial.

“Tanah sebagai sumber daya strategis harus mampu memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Arbert menyebut bahwa penataan redistribusi tanah juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan yang diambil harus berdasarkan data yang valid dan kondisi riil di lapangan.

Forum GTRA 2025 juga menjadi ruang diskusi terbuka bagi semua pemangku kepentingan untuk membahas isu pertanahan secara komprehensif dan kolaboratif. Harapannya, keputusan yang dihasilkan dari sidang ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu memberikan solusi jangka panjang.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahap pelaksanaan reforma agraria.

“Setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan administratif. Kita ingin menciptakan tata kelola tanah yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Arbert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page