Monitor Kalteng – Kuala Pembuang // Pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 Sekitar Jam 08.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, di kediaman Iwan (45) Bin AN (Alm) yang berada di di Jalan Poros Tabiku Danau Sembuluh, Rt.03 kecamatan Seruyan Raya, kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju ketempat yang dimaksud, setibanya di tempat tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melihat seseorang yang berada di rumah tersebut dan saat akan diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan orang tersebut lari lewat pintu belakang rumah.
Terjadilah pengejaran oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan dan saat orang tersebut lari Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melihat orang tersebut melemparkan sesuatu dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan orang tersebut.
Saat diinterogasi mengaku bernama Iwan Bin AN (Alm) kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan memanggil AJ (24) Bin H.S. (Alm) selaku perangkat Desa Tabiku Untuk sama sama menyaksikan benda yang di lempar oleh tersangka.
Ditemukan 1 (satu) buah wadah CDR yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket yang di duga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu, 51 (lima puluh satu) plastik klip kosong dan Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di kantong celana sebelah kiri depan dan diakui oleh Iwan sebagai uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu.
Penggeledahan dilakukan juga dirumah yang di tempati oleh tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah paket yang diduga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu, adapun jumlah seluruh diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu yang berhasil ditemukan sebanyak 0,69 (Nol koma Enam Sembilan ) gram, yang mana barang-barang tersebut di akui milik Iwan semua
Kemudian terlapor dan barang – barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*As)













