Example 728x250

Arrahman Sampaikan Dua Pemandangan Umum Saat Rapat Paripurna DPRD Seruyan

Kuala Pembuang – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi Partai Demokrat, Arrahman, menyampaikan dua pemandangan umum penting dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Seruyan yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Aula Gedung Paripurna DPRD Seruyan.

Rapat tersebut merupakan agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024–2025. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag.

Dalam kesempatan itu, Arrahman mempertanyakan sejumlah poin pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna, namun belum mendapat jawaban dari pihak eksekutif, khususnya dari Bupati Seruyan.

Selain itu, Arrahman juga menyampaikan dua isu utama dalam pandangan umum fraksinya, yakni terkait kondisi infrastruktur jalan dan polemik seputar penjabat (Pj.) Kepala Desa.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi infrastruktur jalan di daerah hulu, khususnya di Dapil II dan Dapil III. Masyarakat di sana sampai harus bergotong royong dan berswadaya mengumpulkan iuran untuk memperbaiki jalan agar bisa dilalui. Ini belum pernah terjadi sebelumnya, setidaknya dalam 15 tahun terakhir,” ungkap Arrahman dengan nada prihatin.

Ia mendesak Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan-jalan tersebut. “Hal ini penting agar jika ada warga yang sakit, tidak sampai kehilangan nyawa di jalan hanya karena kondisi infrastruktur yang buruk,” tambahnya.

Selain infrastruktur, Arrahman juga menyoroti persoalan Pj. Kepala Desa yang saat ini jumlahnya melebihi 50% dari total desa yang ada di Kabupaten Seruyan. Ia mengkritisi penunjukan Pj. Kades yang mayoritas berasal dari kalangan ASN guru dan tenaga kesehatan.

“Kita tahu tenaga guru dan kesehatan di Seruyan sangat terbatas. Ketika mereka juga ditugaskan sebagai Pj. Kepala Desa, tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Ia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengangkat Kepala Desa definitif dan tidak menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.

“Saya harap Pemda segera ambil langkah sebelum masa jabatan mereka habis di tahun 2026. Jangan tunggu PP, karena isinya nanti tidak akan jauh berbeda dari undang-undang yang ada,” pungkas Arrahman.

Pewarta: Agus Suroso Seruyan

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page