Palangka Raya – Monitorkalteng.co.id — Amarah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meledak di tengah jalan raya Palangka Raya–Kurun, Selasa (27/5/2025), saat menemukan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan batas muatan truk. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, Agustiar mendapati sejumlah kendaraan perusahaan membawa muatan berlebih—bahkan ada yang mencapai 17 ton. Padahal, kebijakan keringanan dari Pemerintah Provinsi Kalteng hanya memperbolehkan truk melintas dengan maksimal 10 ton.
Video kemarahan Agustiar beredar luas. Dalam rekaman itu, sang gubernur terlihat memarahi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, di tengah jalan.
“Saya gak mau lihat truk-truk yang lewat kaya gitu ya. Kalau masih begini, ingatin kabidnya. Sebentar lagi bapak-bapak itu saya hadirkan semua,” tegas Agustiar.
Yang membuatnya kian geram: sebagian besar truk pelanggar ternyata berasal dari luar Kalteng. Kendaraan tersebut tidak menyumbang pajak kendaraan ke provinsi ini, namun tetap menggunakan dan merusak infrastruktur jalan daerah.
“Mereka pakai jalan kita, rusak jalan kita, tapi tidak bayar pajak ke kita,” keluh Agustiar.
Fenomena truk ODOL (Over Dimension Over Loading) bukan hal baru di Kalimantan Tengah. Namun, sidak mendadak ini memperlihatkan secara gamblang bagaimana lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemerintah provinsi sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan keringanan sementara, yakni batas muatan maksimal 10 ton. Namun, banyak truk yang tetap melintas dengan muatan melebihi batas, dan tidak ada tindakan tegas yang terlihat selama ini.
Pertanyaannya, di mana para petugas pengawas selama ini? Apakah mereka lengah, atau ada kompromi yang tidak seharusnya terjadi?
Bagi Agustiar, ini bukan sekadar persoalan teknis jalan rusak, tetapi menyangkut keadilan bagi daerah. Infrastruktur jalan dibangun menggunakan dana daerah yang bersumber dari pajak rakyat. Ketika kendaraan dari luar daerah turut menikmati fasilitas itu namun tak ikut menanggung beban biaya pemeliharaan, maka kerugian menjadi sepihak.
“Saya ingin ada keadilan untuk Kalteng. Jangan sampai kita yang bangun, tapi orang lain yang hancurkan,” ujarnya lantang.
Gubernur juga meminta agar pengawasan di jalur vital Palangka Raya–Kuala Kurun diperketat, dengan pelibatan lebih aktif dari Dinas Perhubungan, PUPR, dan kepolisian.
Sidak ini menjadi semacam tamparan keras bagi jajaran Dinas PUPR dan instansi terkait lainnya. Agustiar bahkan mengancam akan memanggil para pimpinan perusahaan pelanggar untuk dimintai pertanggungjawaban langsung.
Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan truk ODOL di jalan-jalan provinsi. Apalagi, muatan berlebih tak hanya merusak infrastruktur, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kini, publik menanti: apakah sidak ini hanya menjadi sorotan sesaat atau menjadi momentum awal dari pembenahan sistemik di Kalimantan Tengah? (Redaksi)













