MONITORKALTENG.CO.ID – PALANGKA RAYA – PT Hutan Produksi Lestari (HPL) kini harus menghadapi sorotan tajam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), menyusul laporan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan resmi telah tercatat dalam register Komnas HAM dengan nomor 157201 tertanggal 19 Maret 2025. Laporan tersebut menyangkut kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak-hak dasar salah satu mantan karyawannya, yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja di PT HPL sejak 2019 hingga akhir 2023. Namun selama masa kerja tersebut, ia mengaku tidak pernah mendapatkan hak jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan, dan bahkan tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih lanjut, sejak Januari hingga Mei 2024, gaji yang bersangkutan dilaporkan mengalami tunggakan. Keadaan diperburuk ketika ia jatuh sakit, dan tidak mendapatkan gaji sama sekali untuk bulan Mei 2024.
Mediasi sempat dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gunung Mas pada Oktober 2024, di mana perwakilan PT HPL disebut menjanjikan penyelesaian internal. Namun hingga April 2025, pelapor menyatakan belum ada realisasi ataupun itikad baik dari pihak perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan sosial dan pembayaran upah tepat waktu. Dugaan pengabaian terhadap hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Namun, karena laporan ini telah masuk ke ranah Komnas HAM, dimensi perkaranya kini meluas ke dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam konteks HAM, tindakan yang merampas hak ekonomi pekerja—seperti pengabaian gaji dan jaminan kesehatan—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ringan yang berpotensi dikenai hukuman pidana penjara maupun denda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari tanggung jawab kode etik jurnalistik, awak media telah berupaya meminta tanggapan resmi dari General Manager PT HPL, Hendra Hidayat. Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat respon.
Komnas HAM sendiri belum memberikan pernyataan publik terkait tindak lanjut atas laporan ini. Namun sumber internal menyebut bahwa proses verifikasi dokumen dan pemanggilan pihak terkait tengah dijadwalkan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja. Selain menjadi indikator praktik ketenagakerjaan yang buruk, dugaan seperti ini juga dapat mencoreng citra perusahaan serta menimbulkan dampak hukum serius apabila tidak segera diselesaikan.
Masyarakat dan pemerhati hak tenaga kerja kini menantikan langkah-langkah konkret dari pihak perusahaan dan aparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas dalam iklim industri saat ini.
Oleh Tim Redaksi.













