Example 728x250

DPRD Kalteng Dorong Kemudahan Perizinan Tambang Rakyat demi Kepastian Hukum

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi para penambang rakyat melalui percepatan dan penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya tersebut dilakukan dengan membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan kepada DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan aspirasi yang disampaikan mendapat sambutan positif dari pemerintah pusat. Menurutnya, masyarakat berharap mekanisme perizinan bagi penambang rakyat dapat dipermudah sehingga tidak lagi terkendala proses administrasi yang panjang.

“Kami mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses perizinan penambang rakyat dapat dipermudah. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujar Riska, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan dalam proses perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat, tetapi juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Riska mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah-daerah yang belum memiliki kawasan tersebut.

Menurutnya, peluang yang diberikan pemerintah pusat perlu dimanfaatkan secara maksimal agar masyarakat dapat memperoleh akses perizinan secara legal.

“Kami tinggal mendorong kepala daerah agar aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Riska menegaskan bahwa penyederhanaan proses perizinan bukan berarti mengabaikan aspek pengawasan. Ia menekankan seluruh tahapan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pengawasan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page