MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online di Kalimantan Tengah mendapat apresiasi dari DPRD Kalimantan Tengah. Digitalisasi proses seleksi dinilai mampu menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil, sekaligus mempersempit peluang terjadinya praktik titipan, intervensi, maupun berbagai bentuk kecurangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengatakan seluruh tahapan seleksi kini berjalan secara otomatis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses penerimaan pada berbagai jalur, mulai dari domisili, prestasi, afirmasi, hingga jalur lainnya, dilakukan melalui sistem yang sama sehingga ruang bagi campur tangan pihak tertentu menjadi semakin terbatas.
“Dengan sistem yang sudah berbasis online, peluang terjadinya intervensi maupun praktik titipan menjadi jauh lebih kecil karena seluruh proses seleksi berjalan secara otomatis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurut Sugiyarto, keterbukaan sistem juga memberikan kepastian kepada masyarakat karena hasil seleksi dapat dipantau secara langsung. Transparansi tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Ia menilai sistem yang telah berjalan dengan baik perlu terus dipertahankan dan disempurnakan agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaannya di masa mendatang.
“Selama sistem dijalankan sesuai ketentuan, ruang untuk melakukan kecurangan sangat terbatas. Ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan penerimaan peserta didik yang lebih adil dan transparan,” katanya.
Meski demikian, Sugiyarto mengakui persaingan masuk ke sejumlah sekolah favorit masih cukup tinggi. Menurutnya, penambahan kuota peserta didik dapat menjadi salah satu solusi, selama tetap mengacu pada regulasi pemerintah, termasuk ketentuan mengenai jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuka peluang lebih luas bagi siswa berprestasi untuk memperoleh akses ke sekolah yang diinginkan tanpa mengabaikan standar penyelenggaraan pendidikan.
“Penambahan kuota bisa saja dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar lebih banyak siswa berprestasi dapat tertampung,” jelasnya.
Di sisi lain, Sugiyarto mengingatkan agar kebijakan penambahan kuota tidak dimanfaatkan sebagai celah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan di seluruh tahapan pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan, maka harus segera ditindak tegas. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan membantu siswa justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah. Tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit dinilai menjadi indikator masih adanya kesenjangan mutu maupun persepsi terhadap kualitas pendidikan antarsatuan pendidikan.
Menurut Sugiyarto, pemerataan kualitas pendidikan dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan berkelanjutan dari Dinas Pendidikan.
“Ke depan, kualitas pendidikan harus merata. Jika seluruh sekolah memiliki mutu yang baik, masyarakat tidak lagi hanya berfokus pada beberapa sekolah favorit, tetapi memiliki banyak pilihan sekolah berkualitas di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (red)













