MONITOR KALTENG, SERUYAN – Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Pematang Limau, Syahroni, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatalan pencalonannya dalam Pilkades.Adapun hasil dari RDP tersebut yaitu Pilkades pematang limau ditunda dan mngkaji ulang terkait pembatalan calon kades pematang limau.
Pernyataan itu disampaikan Syahroni kepada awak media usai mengikuti RDP di Aula Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Ketua DPD LBH Intan, Parlin Silitonga, SH, serta Januarsyah, SH, selaku tim kuasa hukumnya.
Syahroni mengatakan kehadirannya dalam forum RDP merupakan bentuk penggunaan hak sebagai warga negara sekaligus bakal calon kepala desa yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hadir dalam RDP ini karena menggunakan hak saya sebagai bakal calon kepala desa. Semua persyaratan yang diminta panitia tingkat desa maupun panitia kabupaten sudah saya penuhi sesuai aturan,” ujar Syahroni.
Ia mengaku sebelumnya telah melayangkan surat kepada Panitia Pilkades Kabupaten Seruyan untuk meminta penjelasan terkait keputusan pembatalan pencalonannya. Namun, hingga RDP digelar, menurutnya tidak ada tanggapan maupun jawaban yang diterima.
Syahroni berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan dampak di tengah masyarakat Desa Pematang Limau.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin terbaik bagi masyarakat. Saya maju karena mendapat dukungan tokoh-tokoh masyarakat yang menginginkan saya ikut berkompetisi,” katanya.
Ia juga mengakui pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa sehingga tidak berkaitan dengan masa jabatannya saat memimpin desa.
Syahroni mengapresiasi DPRD Seruyan yang telah memfasilitasi RDP sebagai ruang penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap hasil rapat dapat menjadi dasar bagi Pemkab Seruyan untuk meninjau kembali rekomendasi pembatalan pencalonannya.
“Saya berharap persoalan ini tidak perlu berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi karena saya juga ingin menjaga marwah dan nama baik Kabupaten Seruyan. Namun apabila hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menggunakan hak saya untuk membawa persoalan ini ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Syahroni, salah satu alasan pembatalan pencalonannya adalah berkaitan dengan dokumen keterangan pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua DPD LBH Intan sekaligus kuasa hukum Syahroni, Parlin Silitonga, menilai hasil RDP menunjukkan bahwa proses verifikasi di tingkat panitia desa telah sesuai ketentuan. Persoalan, kata dia, muncul pada tingkat panitia kabupaten.
“Dari proses RDP tadi terlihat bahwa di tingkat panitia desa persoalannya sudah selesai. Namun panitia kabupaten menggunakan kewenangan yang menurut kami tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Parlin.
Ia mengaku juga menyoroti adanya dugaan unsur politisasi dalam pembatalan pencalonan kliennya. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sehingga rekomendasi pembatalan dinilai tidak tepat.
Parlin berharap Pemkab Seruyan dapat mengevaluasi rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan hasil RDP tersebut. Jika tidak ada perubahan, pihaknya memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur peradilan.
“Kami berharap hasil RDP ini dapat menjadi dasar untuk mengubah rekomendasi yang telah dikeluarkan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Parlin.(*As)













