Monitor Kalteng – Kuala Pembuang ll, Seruyan // Upaya mencari titik terang atas sengketa antara keluarga Puji Hartono dengan pihak PT. Musiwaras Citraharpindo akhirnya sampai di meja mediasi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Asisten Setda Seruyan, pada Kamis (23/10/2025) itu dipimpin langsung oleh PJ Sekda Seruyan, dr. Bachrun Abbas, M.P.H., dengan menghadirkan jajaran perusahaan terkait.
Namun, suasana mediasi terasa berbeda, karena pihak keluarga Puji Hartono tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut, dengan alasan tertentu yang belum diketahui secara jelas.
Meski demikian, mediasi tetap berjalan singkat namun bermakna. Acara dihadiri oleh Muhammad Rofik selaku Manager Area Sei Ringgit PT Musirawas Citraharpindo dan Anwar selaku humas PT. Musiwaras Citraharpindo beserta sejumlah perwakilan perusahaan, pertemuan ini menjadi langkah awal Pemkab Seruyan dalam menengahi persoalan yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, PJ Sekda Seruyan, dr. Bachrun Abbas, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk berpihak, melainkan berdiri di tengah sebagai penyeimbang dan penjaga keadilan.
“Pemerintah di sini tidak berpihak. Kami hadir sebagai penengah, mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dr. Bachrun Abbas dengan nada mantap.
Lebih jauh, PJ Sekda mengurai bahwa inti dari permasalahan ini bukan pada sengketa lahan, melainkan pada 16 pohon sawit yang ditanam di area yang diklaim oleh keluarga Puji Hartono.
“Permasalahan utamanya adalah soal 16 pokok sawit yang sudah tumbuh. Dari pihak keluarga Puji Hartono meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta per pokok, jadi totalnya mencapai Rp1,6 miliar,” jelasnya.
Namun, dari pihak perusahaan, angka tersebut dinilai terlalu tinggi. Muhammad Rofik, perwakilan PT. Musiwaras Citraharpindo, dengan nada tenang menjelaskan posisi mereka dalam masalah ini.
“Kami pihak perusahaan hanya bersedia memberikan Rp50 juta untuk keseluruhan, itu pun bukan bentuk ganti rugi. Berdasarkan dokumen, lahan yang diklaim masih milik perusahaan. Jadi dengan hal ini kami selaku pihak perusahaan murni memberikan sebagai bentuk tali persaudaraan, karena selama ini hubungan kami dengan pihak keluarga Puji Hartono dan masyarakat cukup baik dan dekat,” ujar Muhammad Rofik.
Senada, Anwar, Humas PT. Musiwaras Citraharpindo, berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
“Kami berharap semuanya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tidak perlu sampai ke pengadilan, karena itu akan memakan waktu dan energi,” ungkapnya sambil tersenyum optimis.
Meski belum menghasilkan keputusan final, Pemkab Seruyan menilai mediasi ini sebagai langkah awal yang konstruktif menuju penyelesaian damai.
Pemerintah Daerah berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalur musyawarah, demi terciptanya keadilan, kedamaian, dan ketentraman di Bumi Gawi Hatantiring.
(*As_Monitor kalteng.co.id)













