Example 728x250

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Internet Seruyan, Kerugian Negara Capai Rp1,57 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,57 miliar.

MONITOR KALTENG -PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,57 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait pelaksanaan proyek pengadaan jaringan internet yang dianggap menyimpang dari prosedur. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan, hingga 11 November 2025.

Tersangka pertama berinisial RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA)dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam proyek tersebut.

Sementara tersangka kedua, FIO, merupakan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) — anak usaha PLN yang menjadi penyedia layanan jaringan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Dipasang Sebelum Ada Kontrak

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa proyek pengadaan jasa intranet dan internet tersebut bernilai Rp2,46 miliar dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT ICON Plus sebagai penyedia.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan fatal: pemasangan jaringan fiber optik sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan rampung pada awal Januari 2024, padahal Surat Pesanan (SP)baru diterbitkan pada 17 Januari 2024. Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan.

“Pelaksanaan kegiatan sebelum ada dokumen kontrak resmi jelas menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melalui siaran pers, Kamis, 23 Oktober 2025.

Akibat penyimpangan itu, hasil audit sementara menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,575 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Pidsus memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ini bagian dari upaya Kejaksaan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” kata Wahyudi.

Penahanan terhadap dua tersangka itu menjadi langkah lanjutan setelah Kejati Kalteng membuka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Penyidik Kejati Kalteng kini fokus mendalami proses penunjukan penyedia, mekanisme e-purchasing, serta aliran dana proyek. Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Penanganan perkara ini bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga memperbaiki tata kelola pengadaan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Wahyudi menegaskan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page