Example 728x250

Silvanus Dio IKT Riwut Tuntut Kepastian dan Penegakan Hukum, Atas Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah.

Silvanus Dio ketika di lokasi menunjukkan bekas pondok,tgl 21-jul-2025

Monitor Kalteng – Palangka Raya, Senin 21 juli 2025 – laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilayangkan di bulan September 2023,hingga kini masih belum menemukan titik terang atas laporan yang menyeret dua nama berinisial DS dan UD yang dengan terang terangan melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan membuktikan satu buah surat hibah dan satu buah surat SPPT yang dinyatakan tidak teregister di kelurahan bukit tunggal dan kecamatan Jekan Raya.

Dalam wawancara eksklusif bersama monitor kalteng di kediamannya Senin 21 juli 2025 Silvanus Dio mengungkapkan bahwa tanah yang dihibahkan oleh inisial UD kepadanya dengan lebar 50 meter panjang 170 meter luas 8.500 meter kuadrat berlokasi di jalan banteng lingkar luar kelurahan bukit tunggal kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya,namun tanah yang telah dihibahkan tersebut dijual mereka berdua lagi ke orang lain yaitu ke Hardinata.

Surat SPPT yang diberikan kepada saya ternyata tidak teregister di kelurahan bukit tunggal dan di kecamatan jekan raya serta tidak diakui oleh pihak pemerintah kelurahan maupun pemerintah kecamatan tersebut,malah mereka menyatakan bukan produknya.

Hampir 2 tahun proses dilakukan oleh penyidik sejak pelaporan awal ke reskrimum polda Kalteng sampai hari ini masih berproses lamban masih belum ada upaya penangkapan terhadap 2 org terlapor atas nama inisial DS dan UD,padahal sudah dilakukan gelar perkaranya
oleh reskrimum polda Kalteng pada 10 juli 2024 lalu.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian reskrimum polda kalteng agar dapat mengambil langkah tindakan tegas menangkap menahan pelaku yang telah merugikan orang lain dengan cara melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah,hal ini perlu segera ditindak demi mengantisipasi banyaknya korban selanjutnya berdampak memicu konflik besar terjadi di masyarakat”,ujarnya.

Modus penipuan dan pemalsuan surat tanah sering terjadi dikota Palangka Raya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,biasanya bermula dari pembuatan dokumen palsu yang seolah- olahnya Sah secara administratif,masyarakat awam maupun tidak awam menjadi korban jika pihak kepolisian tidak segera tindak begitu adanya laporan masyarakat terkait penipuan dan pemalsuan surat tanah yang masuk di bagian reskrimum Polda Kalteng.

Silvanus Dio juga berharap dengan disampaikannya laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan keadilan supaya para pelaku atau pelanggaran hukum mendapatkan efek jera dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Awak media telah menghubungi pihak kepolisian menurut pihaknya benar adanya laporan Silvanus Dio IKT Riwut ke reskrimum Polda Kalteng namun menurut penyidik masih dalam proses penyidikan.

Silvanus telah mengikuti proses demi proses terkait laporan yang disampaikan ke reskrimum Polda Kalteng namun sedikit merasa aneh atas proses yang dilakukan oleh penyidik, karena dulu sudah digelar perkara dan sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sekarang turun lagi statusnya menjadi penyelidikan hal ini yang rasanya menjadi aneh atas proses yang dilakukan oleh penyidik tersebut.

Silvanus Dio tetap mempercayai Aparat Penegak Hukum dan serahkan semua proses hukumnya ditangan penyidik agar laporan yang disampaikan itu dapat segera ditindak supaya pelaku tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Kita tidak tinggal diam hal tersebut terus kita kejar agar sampai keproses hukum yang lebih lanjut,kita tunggu proses yang dilakukan oleh penyidik yang menangani selama ini,jika tidak ada kemajuan malah mundur maka kita akan lakukan dengan cara lain sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, “ tutup Silvanus Dio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page