Example 728x250

Maraknya Perjudian Bola Golir di Wilayah Polsek Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah, Membuat Warga Resah

MONITOR KALTENG – Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah — Praktik perjudian bola golir di Desa Mugi Panyuhu RT 02, kecamatan Seruyan Tengah. tradisi turun-temurun di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah kini semakin marak dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Permainan yang melibatkan taruhan uang ini dinilai tidak hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi memicu berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, konflik keluarga, dan kriminalitas, bahkan anak dibawah umur pun ikut terlibat dalam perjudian bola golir ini.

Sejumlah warga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini karena perjudian bola golir sering dilakukan secara terbuka dan tampak dibiarkan oleh aparat keamanan.

“Sudah lama kami melihat perjudian ini berlangsung di banyak titik di desa-desa sekitar di setiap ada acara pesta  Sayangnya, aparat yang seharusnya mengawasi dan menindak malah seperti menutup mata,” ujar salah satu warga Seruyan Tengah yang enggan disebutkan namanya, malam Minggu, 19-juli 2025.

Menurut warga, perjudian bola golir ini tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi ilegal bagi sebagian orang, tetapi juga menciptakan kecanduan dan menguras keuangan keluarga.

“Banyak orang tua di sini yang terjebak taruhan bola golir sampai kehilangan harta benda. Anak-anak mereka pun ikut terkena dampaknya,” tambah warga tersebut.

Perjudian memang jelas dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, menurut pengamatan masyarakat, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Polsek Seruyan Tengah untuk membubarkan atau menindak pelaku perjudian tersebut.

“Kami berharap, aparat kepolisian di Polres Seruyan dapat mengambil langkah serius dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum-oknum yang menjadi pelaku perjudian bola golir. Jika dibiarkan, hal ini akan terus merugikan masyarakat dan mengancam keamanan lingkungan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, Budi Santosa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Seruyan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.

Namun, Kepala Polsek Seruyan Tengah, AKP Nanang Mauludi, S.H., yang dihubungi via telepon menjanjikan akan menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan melakukan pengecekan dan segera mengambil tindakan, yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum, maka kemaren ada yang sudah kami tangkap” ujarnya singkat, ketika media ini menghubungi via WhatsApp.

Masyarakat Seruyan Tengah berharap agar kepolisian dapat menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sehingga perjudian bola golir yang selama ini mengganggu ketertiban umum dapat segera diatasi. Selain itu, warga juga menginginkan adanya program sosialisasi dan edukasi untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian ilegal tersebut.

Tim : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page