Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya, 5 Juni 2025 — Seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH, secara resmi melaporkan seorang warga bernama Siti Taibah ke Polres Kota Palangka Raya atas dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan bernomor 051/LP.TP-KTW/VI/2025, Men Gumpul mengungkapkan bahwa terlapor diduga menyebarkan informasi tidak benar secara lisan dan tertulis di grup RT.06 RW.03, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Tuduhan tersebut menyebut bahwa Men Gumpul bersama seorang rekannya, Daryana, melakukan pembodohan terhadap warga Lewu Taheta terkait persoalan lahan dan penarikan uang dari masyarakat.
“Informasi itu sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik kami,” tegas Men Gumpul dalam laporannya.
Ia menyatakan bahwa dirinya dan Daryana justru telah banyak berkorbanbaik tenaga, waktu, pikiran, hingga dana pribadi—demi membantu masyarakat Lewu Taheta dalam menghadapi persoalan sengketa lahan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Siti Taibah, menurut pelapor, diduga melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang penyebaran kabar bohong serta Pasal 433 Ayat 1 KUHP jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Men Gumpul meminta agar pihak kepolisian segera memanggil dan memproses hukum terlapor serta siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga berharap, jika terbukti bersalah, terlapor dapat dihukum seberat-beratnya serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat Lewu Taheta.
Harapan pelapor supaya ada efek jeranya, diminta kepada pihak kepolisian Polres Kota Palangka Raya segera memanggil dan memeriksa terlapor/teradu Siti Taibah dan siapapun yg terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Laporan tersebut telah diterima dan ditujukan langsung kepada Kapolres Kota Palangka Raya melalui Ditreskrimum Polres Kota Palangka Raya.
Kasus ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menangani dugaan pelanggaran terkait penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang atau kelompok. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Red)













