Kuala Kapuas –
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penambangan ilegal ini diketahui menggunakan alat berat jenis ekskavator dan beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendaun, mencakup potensi wilayah tiga desa yakni Desa Tumbang Tihis, Desa Tumbang Mayarung, dan Desa Masupa Ria.
Kegiatan ilegal juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lainnya seperti Tumbang Mahutus, Rangan Mahar, Rangan Manas, Datah Liang Rawung, Datah Awang, Rangan Tangko, Balai Tana, Teluk Masupa, Teluk Mayawang, dan Sei Bahandang – yang semuanya masuk dalam Kecamatan Mandau Talawang, Kapuas Hulu Utara.
Tambang emas ini tak hanya mengandalkan alat berat, tetapi juga menggunakan sistem rakitan “box” berupa panggung besi dengan saringan cor dan bahan konstruksi dari kayu keras. Alat-alat ini dirakit menyerupai sistem pemrosesan emas tradisional, namun dalam skala besar dan merusak lingkungan.
Aktivitas ini telah berlangsung sejak Maret 2024 dan semakin meluas hingga Mei 2025. Menurut Frans alias Endut, warga Sei Pinang, pada awalnya hanya sekitar enam unit ekskavator yang beroperasi. Namun kini, jumlahnya melonjak drastis hingga mencapai 80 unit. Para pengusaha tambang ilegal ini diduga bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius. Karakteristik tanah dan batuan alam di lokasi telah hancur, menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan dan berpotensi memicu bencana seperti banjir bandang. Sungai Mendaun hingga anak-anak Sungai Kapuas diperkirakan ikut terdampak akibat aktivitas penambangan ini.
Aktivitas ini telah menjadi sorotan media, aktivis lingkungan, organisasi masyarakat (ormas), dan LSM. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
(Tim: Redaksi)













