Palangka Raya-Monitorkalteng.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) bergerak cepat menanggapi kasus penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, pada Kamis malam (8/5/2025).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa aparat telah mengamankan 29 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit kendaraan pick-up berisi TBS sawit, satu unit pick-up kosong, delapan buah egrek, delapan tojok, dan satu buah cangkul.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan iklim investasi tetap kondusif,” ungkap Erlan pada Jumat (9/5/2025).
Namun, tindakan aparat ini memicu reaksi dari sekelompok massa yang menuntut agar para pelaku dibebaskan. Massa bahkan melakukan aksi pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Kalteng langsung mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta, dan Polres Seruyan untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut atas insiden perusakan tersebut.
“Kami menyayangkan terjadinya tindakan anarkis ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi,” tegas Erlan.
Polda Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas daerah demi keamanan bersama,” tutupnya. (Red)













