MONITOR KALTENG, SERUYAN, — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyepakati komitmen bersama untuk mengawal penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), eks PT AMP.
Komitmen tersebut disepakati pada Jumat (9/10/2026) di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam merespons tuntutan masyarakat terkait realisasi hak plasma yang selama ini menjadi persoalan antara warga dan perusahaan perkebunan tersebut.
Dalam dokumen komitmen bersama itu, kedua pemerintah menyepakati dua opsi penyelesaian. Opsi pertama menitikberatkan pada pengawalan dan fasilitasi realisasi kewajiban plasma 20 persen, dengan target penyelesaian paling lambat satu bulan setelah pertemuan.
Sementara itu, opsi kedua membuka peluang pemenuhan kewajiban melalui skema kemitraan alternatif apabila ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik kebun plasma dinyatakan tidak memungkinkan.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP yang turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
Pada opsi pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen penuh mengawal serta memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat atas realisasi kewajiban plasma 20 persen dari PT BAP.
Target waktu paling lambat satu bulan menjadi tenggat yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian tersebut. Dengan adanya batas waktu itu, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan mereka.
Namun, apabila pembangunan fisik kebun plasma tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan, penyelesaian akan diarahkan pada opsi kedua, yakni melalui skema kemitraan lain yang disepakati bersama.
Skema alternatif tersebut mencakup pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp1 juta per bulan bagi setiap calon penerima (CP), pembangunan kebun kas desa minimal 10 hektare, serta pemberian bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit excavator dan satu unit dump truck yang akan dikelola koperasi.
Selain itu, PT BAP juga direncanakan memberikan bantuan penunjang pendidikan dan kesehatan selama perusahaan masih terikat dalam perizinan atau masa aktif Hak Guna Usaha (HGU).
Skema ini menjadi alternatif apabila pembangunan kebun plasma secara fisik tidak dapat dilaksanakan. Meski demikian, realisasi setiap bentuk kemitraan tetap membutuhkan kejelasan mekanisme, penerima manfaat, serta kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam komitmen tersebut, penetapan calon penerima plasma 20 persen akan dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di masing-masing desa.
Proses seleksi akan difasilitasi oleh pengurus koperasi, kemudian hasil dan mekanisme pelaksanaannya dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penentuan calon penerima menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan agar penyaluran manfaat memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dokumen komitmen bersama itu juga mengatur hubungan antara kedua opsi penyelesaian. Apabila opsi kedua dapat direalisasikan, opsi pertama tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika opsi kedua tidak dapat direalisasikan, proses penyelesaian melalui opsi pertama akan dilanjutkan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kedua opsi tidak dijalankan secara bersamaan, melainkan bergantung pada kemungkinan realisasi skema kemitraan alternatif.
Selain menyepakati mekanisme penyelesaian kewajiban FPKMS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketenteraman, keharmonisan, serta kondusivitas wilayah.
Masyarakat juga diimbau menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kembali menjalankan aktivitas secara normal demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kabupaten Seruyan.
Komitmen bersama ini menjadi langkah penting dalam upaya mencari jalan keluar atas tuntutan plasma 20 persen masyarakat terhadap PT BAP. Namun, keberhasilan kesepakatan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kejelasan tindak lanjut, kepastian pelaksanaan, serta realisasi manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dengan tenggat penyelesaian paling lambat satu bulan untuk opsi pertama, pelaksanaan komitmen ini menjadi hal yang patut dikawal bersama agar kesepakatan tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi berujung pada penyelesaian konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat.(*As)













