Example 728x250

LP2TRI Desak Polda Kalteng Tindaklanjuti Dugaan Pengedaran Hasil Hutan Illegal

MONITOR KALTENG – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Fahriadi NF NL meminta pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) agar segera menindaklanjuti Laporan (LP) tindak pidana pengedaran hasil hutan illegal dan pemalsuan dokumen terbang oleh ekspedisi milik PT. JPT Samudra Jaya Sakti dan UD. Mitra Guna yang telah disampaikan pada tanggal 22 Agustus 2026 lalu.

“Polda Kalteng dan instansi berwenang lainnya harus serius dan bergerak cepat dalam melaksanakan penegakan hukum terkait kasus ini karena berkaitan dengan praktik illegal loging yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, memicu banjir bandang, hingga mengancam habitat satwa liar,” ujar Fahriadi kepda awak media, Rabu (7/10/2026), di Palangkaraya.

Fahriadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dengan tegas telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait peningkatan pengawasan serta penindakan tegas terhadap praktik perusakan hutan.

“Instruksi langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas seluruh kejahatan kehutanan tanpa toleransi,” kata Fahriadi.

Dibeberkan Fahriadi bahwa pekan lalu tim LP2TRI telah melakukan koordinasi tindak lanjut berkas laporan 07/Laporan-LSM/DPD-LP2TRI/KT/VII/2026 terkait tindak pidana pengedaran hasil hutan illegal dan pemalsuan dokumen terbang oleh ekspedisi milik PT. JPT Samudra Jaya Sakti dan UD. Mitra Guna ke Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui unit teknis Subdit IV Tipidter.

“Minggu kemarin tim LP2TRI sudah bertemu Kanit Tipidter Polda Kalteng dan mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor namun hinga saat ini belom ada tindak lanjut kembali,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menerima keterangan resmi dari pihak Polda Kalteng maupun dari pihak PT. JPT Samudra Jaya Sakti.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page