MONITOR KALTENG, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan mempertegas langkah mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, membawa persoalan kewajiban plasma 20 persen PT Binasawit Abadipratama (BAP) dalam audiensi bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 Kementerian ATR/BPN dan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Harsandi Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Seruyan, sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan Pemkab Seruyan.
Pokok pembahasan diarahkan pada kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Dalam audiensi tersebut dijelaskan bahwa PT BAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan penjelasan dalam pertemuan, perusahaan yang memperoleh tanah melalui pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Seruyan karena menyangkut hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Pemkab Seruyan juga mendapat penjelasan mengenai proses permohonan HGU PT BAP. Saat ini proses tersebut berada pada tahapan pengukuran kadastral, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pengukuran tersebut telah dilaksanakan ekspose. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan lahan plasma sebesar 20 persen.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat menjadi salah satu bagian yang terus dikawal pemerintah daerah dalam proses pemenuhan persyaratan HGU.
Selain itu, bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tidak ditentukan secara sepihak. Pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa proses penerbitan HGU masih berada pada tahapan pemenuhan berbagai persyaratan, termasuk pemenuhan FPKMS.
Pengawasan terhadap pemenuhan tersebut juga dapat dilakukan melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B, yang melibatkan Bupati dan perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada.
Bagi Pemkab Seruyan, mekanisme tersebut menjadi ruang penting untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap masuk dalam proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan HGU.
Bupati Ahmad Selanorwanda menempatkan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memastikan persoalan kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pembahasan di daerah.
Pemkab Seruyan mendorong agar kewajiban plasma 20 persen dan FPKMS PT BAP memiliki kejelasan dasar, mekanisme pelaksanaan, serta kesepakatan yang terang antara perusahaan dan masyarakat dengan pengawasan pemerintah daerah.
Audiensi di Jakarta tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Seruyan terus membawa persoalan pemenuhan hak masyarakat ke tingkat pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian dalam prosesnya.(*As)













