MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook Yasin Daeng Limpo, Selasa (29/9/2026).
Somasi tersebut dilayangkan menyusul unggahan di media sosial yang dinilai memuat tudingan serius terhadap wartawan, termasuk dugaan menerima sejumlah uang untuk memberitakan persoalan tanah waris.
Dalam unggahannya, Yasin mempertanyakan berapa uang yang diberikan kepada wartawan untuk menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pemanggilan Asisten III Setda Seruyan Yudiansyah. Ia juga mempertanyakan pemberitaan wartawan mengenai persoalan tanah waris yang diklaimnya.
Ketua PWI Seruyan Hendri Editia menegaskan, kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut memiliki dasar yang jelas dan bukan atas kepentingan pribadi.
Menurut Hendri, para wartawan hadir berdasarkan undangan resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Seruyan dalam kegiatan press release Pemkab Seruyan.
“Para rekan-rekan wartawan hadir berdasarkan undangan resmi dari Diskominfosandi Seruyan,” kata Hendri, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas Penegasan Status Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Terkait Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan Bin Kamarudin dkk. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026) di Kantor Diskominfosandi Seruyan.
Dalam undangan pemerintah daerah disebutkan, materi yang disampaikan berkaitan dengan posisi dan penjelasan resmi mengenai status enam bidang tanah atau aset daerah yang menjadi objek klaim. Penjelasan tersebut mencakup dasar kepemilikan, pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta putusan hukum yang telah ada.
Hendri menilai, tudingan mengenai wartawan menerima imbalan untuk menghasilkan berita bohong tidak dapat disamakan dengan kritik terhadap produk jurnalistik.
“Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun, tuduhan mengenai penerimaan uang untuk membuat berita bohong merupakan persoalan berbeda karena menyangkut integritas wartawan,” tegasnya.
Ketua PWRI Seruyan Muhammad Yasir mengatakan, organisasinya turut mengambil langkah hukum melalui somasi karena tudingan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik dan marwah wartawan.
Menurut Yasir, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dalam pers.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Yasir.
Ia menegaskan, tuduhan bahwa wartawan menerima bayaran untuk membuat berita bohong merupakan tuduhan serius sehingga semestinya tidak disampaikan tanpa dasar atau bukti.
Yasir juga meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kami juga tetap akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik,” tuturnya.
Melalui somasi tersebut, PWI dan PWRI Seruyan meminta pemilik akun Yasin Daeng Limpo memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dipersoalkan.
Langkah itu ditempuh sebagai bentuk respons organisasi wartawan terhadap pernyataan yang dinilai menyentuh nama baik, integritas, dan marwah profesi jurnalistik.
PWI dan PWRI Seruyan pada prinsipnya menyatakan terbuka terhadap kritik. Namun, keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya disalurkan melalui mekanisme pers yang tersedia, bukan dengan melontarkan tuduhan yang berpotensi merusak reputasi wartawan tanpa disertai bukti.(*As)













