MONITOR KALTENG, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat mendesak Kementerian Pertanian memberikan kepastian mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) minimal 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemkab dan masyarakat mempertanyakan dasar serta bentuk realisasi kewajiban 20 persen yang dikaitkan dengan IUP PT BAP, Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, Persetujuan Prinsip TMKH, dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
PT BAP diketahui memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas 17.221 hektare. Dalam pembahasan, kewajiban FPKMS disebut mengacu pada Permen Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Masyarakat menuntut kewajiban tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik kebun masyarakat 20 persen di dalam areal perizinan, bukan sekadar pemenuhan administratif.
Untuk memastikan dasar hukumnya, seluruh dokumen perizinan dan regulasi terkait akan ditelaah. Hasil telaahan dijadwalkan dibahas dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026.
Kini, persoalan plasma 20 persen PT BAP memasuki tahap penentuan: apa dasar kewajibannya dan bagaimana bentuk realisasi yang harus dipenuhi.(*As)













