Example 728x250

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Seruyan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sembuluh I, Sita 11,2 Gram Sabu dan Uang Diduga Hasil Transaksi

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H.S. (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas di Jalan Sebongkok RT 007 RW 003, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (5/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung direspons cepat oleh Satresnarkoba Polres Seruyan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Saat diyakini memiliki bukti yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan H.S. ketika berada di depan rumahnya. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan dua orang saksi, memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas kepada terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, H.S. disebut secara spontan mengeluarkan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari saku celana kanannya. Bersamaan dengan itu, petugas juga menemukan tiga butir obat tanpa merek dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam kamar pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan dalam gumpalan tisu putih, sebuah tas selempang hitam berisi obat tanpa merek, telepon genggam, uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Seruyan menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,2 gram, 19 butir obat tanpa merek seberat 10,4 gram, uang tunai Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara H.S. dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKBP Beddy.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Seruyan dalam menindak jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Langkah cepat tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku dan menjaga Kabupaten Seruyan tetap aman dari ancaman narkotika.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page