Example 728x250

Resmi Disahkan, Perda PJU Palangka Raya Diharapkan Tingkatkan Keamanan Warga

DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Agenda utama rapat tersebut yakni penetapan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum pembangunan penerangan jalan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pada hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah raperda menjadi perda, yakni Perda tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui tahapan panjang. Mulai dari pidato pengantar Wali Kota, pandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi.

Setelah hasil fasilitasi diterima, Bapemperda kembali melakukan rapat penyesuaian hingga akhirnya menyimpulkan bahwa Raperda telah rampung dibahas dan layak disahkan menjadi Perda.

Ia berharap, setelah perda tersebut disahkan, pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya.

“Harapan kami ke depan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Kota Palangka Raya dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.

Menurut Subandi, penerangan jalan yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung keamanan lingkungan dengan meminimalkan potensi tindak kejahatan di kawasan minim pencahayaan.

“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat memperkuat peran OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menjalankan fungsi dan program penerangan jalan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page