Example 728x250

Dugaan Mafia Tanah Menguat di Seruyan, Penyerobotan Lahan diWilayah Seruyan Hilir Timur Dilaporkan ke APH Polres  Seruyan

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG — Dugaan penyerobotan lahan  di kawasan Natai Hambawang–Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, mulai memasuki babak serius. Kasus yang sebelumnya bergulir di tingkat mediasi desa kini resmi ditangani aparat Satreskrim Polres Seruyan.

Pelapor, H. M. Murjikinsyah alias H. Ikin, bersama M. Yasir selaku penerima kuasa resmi, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Seruyan pada Senin (18/5/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) tersebut telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026 kepada Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim. Dalam laporan itu, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan Badran disebut sebagai pihak yang diduga menguasai lahan secara ilegal.

M. Yasir menegaskan pihaknya memilih jalur hukum pidana setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dinilai gagal total.

“Sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi, tetapi tidak ada penyelesaian,” kata Yasir kepada wartawan.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

“Kami tetap pada misi awal, yaitu tindak pidana terkait penyerobotan lahan. Karena kalau perdata akan memakan waktu cukup lama,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak pelapor M.Yasir juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli lahan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Diduga lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang dilaporkan. Dugaan kuat juga dibeli oleh oknum ASN dan APH,” ucap Yasir dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat dan aparatur negara dalam transaksi lahan yang status hukumnya dipersoalkan.

Setelah laporan masuk ke kepolisian, Pemerintah Desa Tanjung Rangas disebut bergerak cepat dengan menjadwalkan mediasi lanjutan pada Kamis (21/5/2026).

“Pihak desa sudah melayangkan undangan mediasi dan kami siap hadir,” kata Yasir.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Seruyan karena menyangkut lahan dalam skala besar dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.

Di tengah maraknya persoalan agraria di daerah, perkara ini kembali membuka fakta rapuhnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat bawah. Tumpang tindih klaim, lemahnya pengawasan, hingga dugaan praktik jual beli lahan tanpa kepastian hukum terus menjadi bom waktu yang rawan memicu sengketa berkepanjangan.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

*As_MonitorKalteng.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page