MONITOR KALTENG, SERUYAN, — Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dalam operasi di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram, uang tunai Rp6,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu timbangan digital, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam.
Polres Seruyan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35). Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Hanau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat sejak pukul 08.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Derangga.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Satresnarkoba bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto bersama anggota melakukan penyelidikan sejak pagi hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada siang hari.
Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga. Polisi terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dari tersangka MS alias MN, polisi menemukan 21 paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak kecil, satu timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka KA alias EZ, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari tas milik RS alias RN ditemukan tiga paket sabu, alat hisap sederhana, uang tunai Rp3,6 juta, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas AIPDA Ronny S. mengatakan ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Seruyan.
“Polres Seruyan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas terkait narkoba,” ujar Ronny.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkoba jenis sabu karena dampaknya sangat merusak kesehatan, mental, dan masa depan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan pernah mencoba sabu ataupun jenis narkotika lainnya karena dapat menghancurkan diri sendiri, keluarga, dan masa depan generasi muda Seruyan. Kami ingin anak-anak muda di Seruyan tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang diungkap Polres Seruyan sepanjang Mei 2026. Sebelumnya, polisi juga menangkap dua terduga pengedar sabu di kawasan KM 107 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan perhatian bersama.
*As_Monitorkalteng.co.id.













