Indramayu, 29 April 2026 — Kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Namun, jalannya sidang justru memunculkan polemik baru setelah pengakuan mengejutkan dari para terdakwa.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, didakwa melakukan pembunuhan terhadap kelima korban yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (29/4), Ririn Rifanto secara tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Seusai persidangan, Ririn bahkan berteriak di hadapan wartawan, menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ujar Ririn dengan nada tinggi.
Tak hanya membantah, Ririn juga mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyebut dirinya mendapat perlakuan tidak manusiawi hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kaki saya dipatahkan, Pak. Saya disuruh mengakui membunuh. Yang melakukan itu kepolisian,” ungkapnya sambil terlihat berjalan pincang.
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik dan berpotensi menjadi materi penting dalam persidangan selanjutnya, terutama terkait validitas keterangan terdakwa selama proses penyidikan.
Sementara itu, pihak berwenang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta hukum lainnya.













