MONITOR KALTENG,Palangka Raya — Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) segera menggelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang telah dilayangkan ke Polda Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, aliansi menyoroti lambannya penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT yang sebelumnya telah diajukan.
Mewakili aliansi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Diamon.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran aliansi menunjukkan bahwa sejumlah dokumen pelepasan lahan (SPL) mengandung ketidaksesuaian, baik dari sisi identitas pihak yang tercantum, legalitas kepemilikan, hingga lokasi lahan yang tidak sesuai dengan objek sengketa.
“Beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi yang berbeda dengan lahan yang dipersoalkan. Ada yang berada di wilayah lain, bukan di lokasi yang diklaim. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” tegasnya.
Menurut Diamon, secara yuridis unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dinilai telah terpenuhi, sehingga proses penanganan perkara seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Seharusnya penyidik sudah dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak. Namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak dilaksanakannya gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penting dalam penanganan perkara pidana.
“Gelar perkara adalah mekanisme yang seharusnya dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu tidak dijalankan, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, aliansi mendesak Kapolda Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta agar dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat ini diterima, dilakukan gelar perkara. Selain itu, perlu dibentuk tim khusus yang independen untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan akuntabel,” tambah Diamon.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga telah dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Hingga berita ini di Tayangkan, pihak Polda Kalimantan Tengah maupun perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah.(Redaksi)













