Example 728x250

Satresnarkoba Polres Seruyan Bekuk Dua Pengedar, Amankan 3,9 Gram Sabu

Monitor Kalteng – Kuala Pembuang ll Seruyan //Aparat gabungan Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis, 4/9/2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pria berinisial MFS (29) dan VA (39). Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Letjend S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengatakan ,”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil yang dicurigai membawa narkotika,” kata Iptu Dwi.

“Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba, lalu dilakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, langsung diberhentikan dan digeledah dengan disaksikan warga,” Tambah  Iptu Dwi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 3,9 gram, sebuah plastik klip kosong, 1 unit handphone Redmi hitam milik Fery, serta 1 handphone Villaon hitam milik Viktor. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan kedua pelaku.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” tegas   Iptu Dwi Tri Yanto.

Polres Seruyan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba di Seruyan,” pungkasnya.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page