Monitor Kalteng – kuala Pembuang ll Seruyan//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada tanggal, 6/9/2025.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 6/9/2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Adam Malik Gang Karang Paci, Kelurahan Kuala Pembuang II. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Muna (23), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat dan warga, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 6,50 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, pipet kaca, tas, handphone, hingga uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto,mengatakan,” penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Iptu Dwi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Dwi Tri Yanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengetahui asal usul sabu tersebut.(*As)