Example 728x250

Pelaku  Pembunuhan Sadis Desa Rapu Kabupaten Seruyan Ditangkap Gabungan Satreskrim Polres Seruyan Setelah Kabur Bawa Uang Rp 9,5 Juta

Monitor Kalteng – Kuala Pembuang ll Seruyan//  Kasus pembunuhan sadis kembali menggemparkan warga Kabupaten Seruyan. Seorang penata rias berinisial F alias A ditemukan tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh seorang pria berinisial A, yang tak lain adalah kenalannya sendiri, pada  Rabu, 24 September 2025.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah yang dipimpin Akp Rahmad Tuah, dan Unit Resmob Polda Kalsel, Jumat, 26/9/2025 pagi, saat bersembunyi di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Disaat jumpa pers Akp Rahmad Tuah mengatakan,” Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui Facebook sekitar dua bulan lalu. Dengan alasan ingin menjalin hubungan serius, pelaku datang ke rumah korban di Desa Rantau Pulut (Rapu) pada 19 September 2025 yang mana sikorban mengirim  biaya transportasinya, Namun niat tersebut berubah menjadi petaka,” tutur Akp Rahmad Tuah.

“Kecemburuan menjadi pemicu, Pelaku marah besar setelah melihat korban berjalan dengan pria lain. Emosi itu memuncak pada Senin, 22 September 2025, saat pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan kejam,” tambah Rahmad Tuah.

“Disaat korban tertidur Pelaku lebih dulu menghantam kepala korban dengan kayu hingga terjatuh lemas, lalu berlari ke dapur mengambil pisau. Tanpa ampun, pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali hingga tewas di tempat,” jelasnya.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menggasak uang tunai Rp 9,5 juta milik korban, serta membawa kabur barang-barang lain. Uang hasil rampasan itu dipakai pelaku untuk melarikan diri menggunakan travel ke arah Kalimantan Selatan,” ungkap Akp Rahmad Tuah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, potongan kayu, handphone, pakaian, sandal, dompet, hingga uang tunai Rp 900 ribu sisa hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2), Pasal 365 ayat (3), dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Seruyan melalui Kasubsi PIDM IPTU Yudi Hernawan menyampaikan,” Apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja cepat tim gabungan yang hanya dalam waktu dua hari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Pihaknya menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Iptu Yudi Hermawan.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page