Example 728x250

Wali Kota Palangka Raya Tekankan Sinergi Penyusunan RPJMD dan Soroti Kendala Tata Ruang

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan harus selaras dengan kebijakan nasional (RPJMN) dan provinsi.

“Pentingnya hal ini dimaksudkan agar hasil rencana pembangunan berjalan maksimal dan tidak tumpang tindih,” ujar Fairid saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Fairid mengungkapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan 50 program prioritas dalam RPJMD yang saat ini tengah dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, 12 program telah masuk tahap verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kami tentu verifikasi bisa segera rampung, sehingga program-program tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” harapnya.

Di sisi lain, Fairid turut menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi Kota Palangka Raya, yakni keterbatasan ruang untuk pembangunan. Ia menyebut sekitar 81 persen wilayah kota masih berstatus kawasan hutan, sehingga hanya 19 persen area yang dapat dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Bahkan, 30 hingga 40 persen lahan yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, secara administrasi masih termasuk kawasan hutan. Padahal aktivitas ekonomi sudah berjalan di sana,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Fairid, menghambat pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan yang semestinya bisa menjadi sumber pajak tidak dapat dikenakan pajak karena status kawasan hutan, sementara tuntutan masyarakat akan pembangunan terus meningkat.

“Ironisnya, warga meminta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum, tapi pemerintah terkendala regulasi. Kami tidak punya dasar hukum untuk membangun atau menarik pajak. Ini situasi yang dilematis,” tegasnya.

Fairid menyatakan idealnya Kota Palangka Raya memiliki minimal 40 persen wilayah yang bisa dikembangkan, terutama mengingat perannya sebagai ibu kota provinsi. Ia pun memastikan koordinasi terus dilakukan dengan kementerian terkait seperti ATR/BPN, KLHK, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna menyelesaikan persoalan tata ruang secara konkret.

“Diharapkan ada tindak lanjut nyata agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page